Kamis, 28 Februari 2019

Simak Bali Sahkan Perda Budaya Jadi Komoditas Atraksi Wisata

DPRD Bali mengesahkan Perda Atraksi Budaya menjadi Komoditas Daya Tarik Wisata. Perda ini mengendalikan kearifan budaya lokal buat menarik turis.

Perda ini disahkan dalam rapat paripurna yg diadakan Rabu (21/11/2018) di kantor DPRD Bali, Jl Dr Kusuma Atmaja, Denpasar. Salah satunya pertimbangan perda ini diusulkan yaitu buat perlindungan seni budaya, kebiasaan istiadat sampai cara-cara keagamaan sebagai daya tarik pariwisata di Bali konsisten lestari.

Baca Juga : Jadwal Kapal Pelni

" Penyelenggaraan 'Atraksi Budaya menjadi Komoditas Daya Tarik Wisata' dilakukan berdasar pada azas faedah, kemandirian, kesetimbangan, kelestarian, partisipatif, terus terusan, adil serta sama rata, kesetaraan, serta kesatuan, yg dijiwai oleh nilai-nilai agama Hindu, " kata Ketua Pansus Raperda perihal Atraksi Budaya menjadi Komoditas Daya Tarik Wisata I Wayan Gunawan.

Gunawan mengatakan perda ini bukan buat melegalkan sabung ayam menjadi judi seperti yg dituduhkan. " Masalah ini terpenting kami tegaskan sebab di tengahnya penduduk Bali terlanjut berkembang pendapat jika DPRD Bali bakal melegalkan sabungan ayam, meskipun sebenarnya kita saling tahu, jika hal demikian mustahil dikerjakan sebab bertentangan dengan keputusan hukum di atasnya, " tuturnya.

Melalui perda ini entrepreneur pariwisata diharuskan mementaskan atraksi budaya Bali dalam tiap-tiap kegiatannya. Gak cuma itu, pementas seni yg dipertunjukkan mesti punyai sertifikat.

" Perda ini dalam batang tubuhnya mengatakan jika tiap-tiap entrepreneur pariwisata harus mementaskan atraksi budaya pada tiap-tiap penyelenggaraan dalam area internasional, nasional, serta global, dan harus berikan ongkos layanan berbentuk honorarium yg wajar, " tegasnya.

Perda ini pula melarang entrepreneur pariwisata mempertunjukkan atraksi budaya yg sakral menjadi daya tarik wisata di luar ruangan atau waktu yg selayaknya. Bakal ada sangsi administrasi untuk pelanggarnya.

Artikel Terkait : Harga Tiket Kapal PELNI

Terkecuali itu perda yg terbagi dalam 13 bab serta 30 klausal ini pula dikehendaki dapat membuat perlindungan beberapa seniman lokal supaya senantiasa dapat berkarya. Karena, sejauh ini beberapa seniman itu masihlah dapatkan gaji yg belum juga wajar.

" Satu soal yg tak kalah utamanya buat dilihat yaitu kehadiran beberapa pemeran seni (seniman) , organisasi-organisadi seni, serta penghargaan (imbalan) yg dikasihkan terhadap beberapa seniman. Bagaimana beberapa pemeran seni dapatkan penghargaan yg wajar atas karya seninya, terlebih berkenaan dengan pementasan buat menghibur wisatawan. S/d sekarang ini, beberapa pemeran seni terima penghargaan (imbalan) buat pementasan jauh dari standard gaji minimal regional (UMR) , " urainya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar